Calon Jemaah Umrah dan Haji Khusus Wajib Terdaftar di BPJS Kesehatan
Khas Dalam Melayani
Bagi calon jamaah haji dan umroh sekarang harus wajib menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan sebagaimana yang di mandatkan oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.
Direktur Umrah dan Haji Khusus Kemenag Nur Arifin menyampaikan, keputusan itu untuk mendukung JKN.
"Persyaratan tambahan bagi calon jemaah umrah dan haji khusus agar menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan adalah dalam rangka menyukseskan Program JKN. Manfaatnya adalah apabila jamaah sakit, maka kesehatannya bisa dijamin oleh BPJS Kesehatan," terang Nur Arifin, Senin (9/1/2023).
Adapun kewajiban itu diatur dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1456 Tahun 2022 tentang Persyaratan Kepesertaan Program JKN dalam Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umroh dan Haji Khusus. Kewajiban ini diputuskan dalam poin pertama beleid. "Memutuskan bahwa pelaku usaha dan pekerja pada Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji Khusus harus terdaftar sebagai peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)," demikian isi KMA yang ditandatangani oleh Menag pada 21 Desember 2022 itu. Pendaftaran sebagai peserta BPJS aktif dibuktikan dengan data/dokumen yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Berbagai layanan masyarakat lainnya juga mempersyaratkan kepesertaan BPJS Kesehatan [sesuai Inpres No 1/2022 tidak hanya Kementerian Agama yang mendapatkan tugas pelaksanaan]. Maka kami mengajak semua pihak, khususnya calon jemaah maupun para pelaku PPIU dan PIHK untuk memahami kebijakan ini serta menaatinya," tukas Nur Arifin.
Sementara itu, jemaah haji khusus yang belum terdaftar sebagai peserta program JKN sebelum keputusan ditetapkan wajib menjadi peserta aktif pada saat pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Khusus.
Meskipun Keputusan Menteri Agama sudah di keluarkan, akan tetapi secara riil aplikasinya belum bisa langsung di terapkan oleh penyelenggara ibadah umroh dan haji. Itu dikarenakan dari system siskopatuh belum terintregasi dalam pendataan nomor peserta BPJS Kesehatan.